Guru merupakan jabatan fungsional yang hanya bisa diisi oleh orang-orang yang berstatus PNS atau Pegawa Negeri Sipil. Jabatan guru memiliki beberapa jenjang, mulai dari jenjang rendah sampai ke jenjang tinggi. Jabatan guru tidak sembarangan diberikan kepada seseorang. Berdasarkan keterangan dari situs Kemdikbud, jabatan guru hanya boleh dimiliki oleh PNS yang telah memenuhi syarat terlebih dahulu. Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.
Pengertian Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi serta tugas yang berkaitan dengan keahlian dalam pelayanan fungsional. Sedangakn jabatan fungsional guru adalah suatu jabatan yang di dalamnya memiliki tugas, tanggungjawab, serta wewenang dalam mengajar, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Peserta didik yang dimaksud adalah pendidik anak pada usia tertentu, meliputi pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan undang-undang yang diduduki oleh PNS. Guru merupakan orang yang memiliki tugas atau pekerjaan secara profesional dalam mengajar peserta didik, di mana dalam programnya meliputi pembimbingan, pelatihan, penilaian, serta mengevaluasi peserta didik.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Berikut ini adalah daftar jabatan fungsional guru yang diurut dari ke terendah sampai dengan ke tertinggi:
Guru Pertama
Jenjang pertama untuk menjadi seorang guru. Secara kepangkatan, guru pertama masuk pada Pangkat Penata Muda di golongan III/a. guru pertama bisa naik pangkat ke Pangkat Penata Muda Tk.
Guru Muda
Guru muda merupakan suatu jenjang lanjutan yang berangkat dari guru pertama.
Guru Madya
Jenjang jabatan guru yang ketiga dengan beberapa pangkat dan golongan. Dalam jenjang ini, terdapat tiga golongan.
Guru utama
Kemudian yang terakhir adalah guru utama, jenjang jabatan fungsional guru tertinggi.
Syarat Untuk Bisa Terangkat Jabatan Fungsional Guru
Untuk bisa mengikuti pengangkatan jabatan fungsional dalam keguruan, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu:
Unsur dan Sub Kegiatan
Pengangkatan dalam jenjang jabatan fungsional guru didasari pada berapa jumlah angka kredit yang telah dimiliki. Kemudian ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kuasa atas penetapan angka kredit.
Angka kredit merupakan satuan nilai yang dinilai dari akumulasi atau kegiatan yang harus dicapai seorang guru dalam pembinaan karir serta jabatannya.
Berikut ini adalah pengaruh atau unsur dan sub-unsur yang bisa memberikan angka kredit yang berguna dalam kenaikan pangkat guru:
Tinggalkan Komentar