29 Oktober 2023

Apakah PPPK Sama Dengan PNS

Ming, 29 Oktober 2023 Dibaca 255x Artikel / Berita

Pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tulang punggung pelayanan publik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, ada dua kategori utama pegawai negeri yang sering menjadi perbincangan, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun keduanya memiliki tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan bekerja untuk pemerintah, terdapat beberapa perbedaan utama yang membedakan keduanya.

Perbedaan PPPK Dengan PNS

Jenis Kontrak
Perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS adalah dalam jenis kontrak yang mereka miliki. PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang berarti mereka memiliki kontrak kerja dengan pemerintah. Kontrak PPPK biasanya bersifat terbatas dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemerintah. Sementara itu, PNS adalah pegawai negeri sipil yang memiliki status kepegawaian seumur hidup.

Seleksi Dan Rekrutmen
Proses seleksi dan rekrutmen untuk PPPK dan PNS berbeda. PPPK biasanya direkrut melalui seleksi terbuka yang lebih fleksibel, sedangkan PNS melalui seleksi yang lebih ketat, termasuk ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Untuk menjadi PNS, pelamar harus lulus ujian CPNS dan memenuhi syarat yang ketat.

Hak Dan Keamanan Kerja
PNS memiliki hak dan jaminan pekerjaan yang lebih besar daripada PPPK. Mereka memiliki keamanan kerja seumur hidup dan hak-hak pensiun yang jelas. Sebaliknya, PPPK memiliki hak yang lebih terbatas dan mungkin kehilangan pekerjaan setelah berakhirnya kontrak mereka.

Pembinaan Karier

Karier PNS lebih terstruktur dengan jenjang kenaikan pangkat dan peluang pelatihan yang jelas. PPPK mungkin memiliki kesempatan untuk pengembangan karier, tetapi jauh lebih tergantung pada kebijakan pemerintah dan kebutuhan instansi tempat mereka bekerja.

Kewenangan Dan Tanggung Jawab
PNS umumnya memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam membuat keputusan dan memegang jabatan strategis di pemerintahan. PPPK seringkali memiliki peran yang lebih terbatas dan berfokus pada pekerjaan teknis atau administratif.

Meskipun ada perbedaan signifikan antara PPPK dan PNS, keduanya memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia. Perbedaan ini mencerminkan diversifikasi kebutuhan dan tuntutan pemerintah dalam memastikan efisiensi dan efektivitas dalam administrasi publik dan layanan masyarakat.

Seperti itulah perbedaan antara PNS dan PPPK dalam bertugas, sekarang ini banyak pelamar PNS dan PPPK pada portal website ssscn website resmi pemerintah Indonesia, yang paling banyak pembukaan dan pendaftar adalah untuk pendaftar PPPK, baik itu Tenaga Teknis, Admisnistrasi dan lain sebagainya, untuk pendaftar PNS juga banyak tapi tidak sebanyak pendaftar PPPK tersebut.

PNS dan PPPK sama – sama ASN dan sama – sama mempunyai tugas masing – masing, maka dari itu sesuai dengan artikel yang diatas sudah dijelaskan perbedaannya apa saja tugas dan kewenangannya.

Selamat yang sudah menjadi ASN PPPK dan PNS dalam Daerah maupun Provinsi masing – masing, sudah banyak pegawai honorer yang belum ASN dan mari kita bersama – sama berdoa agar semua Honorer lulus ASN Aamiin.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar